Pinjaman Dana Desa – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa. Berikut ulasan pinjaman dana desa.
Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 komponen anggaran tersebut terdiri atas akun-akun sebagai berikut:
1. Pendapatan
Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa dapat berasal dari:
a. Pendapatan Asli Desa
- Hasil usaha desa. Contoh desa mempunyai badan usaha milik desa (Bumdes) bidang usaha pembuatan batik, hasilnya masuk dalam hasil usaha desa.
- Hasil kekayaan desa. Contoh tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, wisata yang dikelola desa, pemandian desa, hutan desa, dll.
- Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga atau barang yang dinilai dengan uang, contoh: urunan desa, urunan carik, iuran penitipan kendaraan.
- Lain-lain pendapatan asli desa. Contoh ganti ongkos cetak surat-surat, biaya legalisasi surat-surat, sewa tanah desa.
b. Transfer
- Dana Desa adalah sumber dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota dan retribusi daerah. Misalnya: bagi hasil pajak bumi dan bangunan.
- Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh kabupaten untuk desa. Sumber ADD ini adalah dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten untuk desa.
- Bantuan keuangan APBD Pem.Prop, Kab/Kota
c. Kelompok pendapatan lain-lain, jenis:
- Hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dapat berbentuk hadiah, donasi, wakaf, hibah atau sumbangan lain. Sumbangan yang berbentuk barang (bergerak maupun tidak bergerak) dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai UU, dapat juga berbentuk uang, tetapi tidak mengikat.
- Lain-lain pendapatan desa yang sah, antara lain hasil kerjasama dengan pihak ketiga, bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
2. Belanja Desa
Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja desa terdiri dari:
a. Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Belanja ini meliputi beberapa jenis yaitu:
- Penghasilan tetap dan tunjangan, ini terdiri dari belanja pegawai (penghasilan tetap kepala desa, tunjangan kepala desa, tunjagan BPD).
- Operasional perkantoran terdiri dari: (i) Belanja barang dan jasa, misalnya belanja alat tulis kantor, benda pos, bahan/material, pemeliharaan, cetak/penggandaan, sewa kantor desa, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman rapat, pakaian dinas dana atributnya, perjalanan dinas, upah kerja, honorarium narasumber/ahli, operasional Pemerintah Desa, opersional BPD, insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga (bantuan untuk opersional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa), dan pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan. (ii) Belanja modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian/pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa, misalnya: beli komputer, beli meja.
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Belanja jenis ini merupakan belanja yang digunakan untuk pembangunan desa, contoh perbaikan saluran irigasi, pengaspalan jalan, dll.
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Belanja jenis ini digunakan untuk pembinaan masyarakat desa, misalnya pendanaan untuk pelatihan perangkat desa, pendanaan untuk kegiatan taruna.
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Belanja jenis ini digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, misalnya pendanaan untuk pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan sampah mandiri.
e. Bidang Tak Terduga
Belanja ini digunakan untuk hal-hal yang tidak terduga. Kegiatan dalam keadaan darurat dianggarkan dalam belanja tidak terduga, misalnya kegiatan sosial bencana.
3. Pembiayaan
Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri dari:
a. Penerimaan pembiayaan mencakup:
- Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya
- Mencakup pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, sisa dana kegiatan lanjutan. Hal tersebut seperti kelebihan penerimaan pendapatan asli desa, kelebihan penerimaan alokasi dana desa, kelebihan penerimaan lain-lain, kelebihan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, sisa dana kegiatan. Silpa juga merupakan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Silpa menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatanb lebih kecil daripada realisasi belanja, mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
- Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas desa dalam tahun anggaran berkenaan. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan.
- Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
- Penerimaan pinjaman
b. Pengeluaran pembiayaan mencakup:
- Pembentukan dan penambahan dana cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam pembentukan dana cadangan. Dana cadangan tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 tahun anggaran yang ditetapkan dalam peraturan desa. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa, paling sedikit memuat: penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.
- Penyertaan modal desa. Pemerintah desa dapat melakukan investasi pada Bumdes ( Badan Usaha Milik Desa) atau badan swasta lain. Penyertaan modal ini dilakukan oleh kepala desa dan disetujui BPD setelah ada ketetapan peraturan desa. Penyertaan modal desa masuk dalam pengeluaraan pembiayaan dan digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah desa yang diinvestasikan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
- Pembayaran hutang. Pembayaran kewajiban desa yang timbul akibat pinjaman desa pada pihak lain.
BACA : PINJAMAN DANA DESA
BACA JUGA : DANA DESA
Di infopeluangusaharumahan.com, saya berperan sebagai seorang penulis yang memiliki ketertarikan besar terhadap perkembangan teknologi, terutama teknologi IT. Saya juga senang belajar berbagai hal dan dengan gembira berbagi banyak informasi tentang bisnis maupun tips terkini dengan pembaca.