Manfaat Bumdes Untuk Masyarakat – Adanya Undang Undang No 6 Thn 2014 mengenai Desa memimpikan kehidupan desa yang otonom didalam mengelola pemerintahan dan kemasyarakatannya. Dilakukan nya regulasi tentang desa membuat harapan baru bagi masyarakat desa untuk berubah.
Hal ini bisa menjadi moment untuk mendorong lahir nya desa dengan tata kelola yang lebih akuntable dan lebih transparans, masyarakat desa yang partisipatif, dan ekonomi desa yang menghidupi. Gotongroyong dan lekat nya nilai – nilai lokal adalah asset penting untuk pembangunan perdesaan.
Gotongroyong masyarakat yang kuat se harusnya berpengaruh kepada percepatan pembangunan ekonomi didesa. Manfaat bumdes untuk Masyarakat .
Didalam berbagai kajian perekonomian desa, yang tidak boleh di lupakan adalah keadaan modal sosial (social capital) masyarakat desa yg sudah sangat kuat. Masyarakat desa memiliki banyak ikatan sosial dan sollidaritas sosial yang cukup kuat, sebagai tiang penyangga terpenting dikegiatan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Manfaat BUMDes untuk masyarakat. Suwadaya dan gotongroyong sudah terbukti sebagai tiang penyangga utama bagi “otonomi asli” desa. Meskipun di salah satu sisi, ke kayaan modal sosial ber banding 180 derajat dengan modal ekonomi. Modal sosial masyarakat desa terdiri dari ikatan sosial (ikatan sosial), social bridging (jembatan sosial), dan social linking (jaringan sosial).
Dari ke tiga aspek itu, ikatan sosial masyarakat desa yang bersifat parokial atau terbatas menjadi modal sosial yang paling dangkal yang tidak bisa mem fasilitasi pembangunan ekonomi, mewujudkan desa yang ber tenaga sosial, dan ber demokrasi lokal (Eko et al., 2014).
Untuk mem bebaskan ikatan sosial ( social bonding ) yang terbatas tersebut perlu adanya gerakan ke mandirian masyarakat desa. Manfaat BUMDes untuk masyarkat.
Baca juga Tujuan di dirikan Badan Usaha Milik Desa
Selain untuk memperkuat modal sosial, desa juga harus bisa untuk lebih memperkuat di bidang modal ekonomi (financial capital), memperkuat di bidang modal pengetahuan (knowledge capital), dan juga memperkuat di bidang modal kemanusia an (human capital) ( De Massis et al., 2015 ).
Undang Undang Desa beserta regulasi turunan nya secara eksplisit telah membuka ruang untuk terjadi nya gerakan ini.
Sekian yang dapat saya sampaikan untuk anda yang menginginkan info menarik silakan klik disini
Saya adalah penulis di infopeluangusaharumahan.com yang memiliki minat besar terhadap perkembangan teknologi, khususnya di bidang IT. Selain itu, saya senang dalam proses pembelajaran dan dengan senang hati berbagi berbagai informasi terkait bisnis dan tips terbaru dengan pembaca.