Kendala Dalam Pengelolaan Dana Desa – Sejak disahkan pada tahun tiga tahun silam, UU No 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi salah peraturan perundang-undangan tersubur dengan menghasilkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunannya. Meski demikian, dalam implementasinya, UU ini masih mengalami berbagai kendala, khususnya dalam pengelolaandana desa.
“UU Desa adalah undang-undang yang paling subur yang melahirkan beberapa turunan kebijakan. Ada hal-hal yang sudah berhasil dijalankan, dan ada yang masih menjadi agenda.
Baca Juga : Permasalahan Dana Desa
Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion bertajuk “Dimensi Tata Kelola, Pengelolaan Dana Desa dan Penguatan Kapasitas Masyarakat dan Desa dalam Pelaksanaan UU Desa” yang diselenggarakan oleh PolGov FISIPOL, di Yogyakarta, bekerjasama dengan Kementerian Pedesaaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Village Law PASA-Bank Dunia. Dalam kesempatan ini, Anwar menyampaikan materi terkait implementasi UU desa, capaian, hambatan dan tantangan.
Berkaitan dengan pengelolaan dana desa, ia menyebutkan beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam implementasi UU desa, yaitu tata kelola desa, pengelolaan dana desa, serta peningkatan kapasitas masyarakat. Untuk dapat berhasil dalam ketiga aspek tersebut, menurut Anwar, perhatian terhadap UUDesa perlu diberikan sejak dalam proses formulasi hingga implementasinya. Dari aspek formulasi, ia mengaku banyak menerima kritik terkait besaran dana desa yang sama besar di tiap wilayah.
Sementara itu, dari aspek implementasinya, pengelolaan dana desa. Yang setidaknya melibatkan tiga kementerian yang berbeda menimbulkan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan fungsi dari masing-masing pihak.
“Formulasi banyak dikritik tidak mempunyai kontribusi yang signifikan untuk mengurangi kemiskinan karenahanya dibagi rata tanpa melihat jumlah penduduk,” kata Anwar.
Kendala Dalam Pengelolaan Dana Desa
Terlepas dari berbagai permasalahan yang ada, Anwar meyakini bahwa dana desa dapat menjadi solusi bagi pembangunan kawasan pedesaan.
Karena itu ia berharap agar diskusi serta kajian-kajian yang dilakukan oleh para akademisi dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan pembangunan desa. “Saya harap perguruan tinggi termasuk UGM dapat menjadi tempat persemaian akademis terkait gagasan tentang desa,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Dekan FISIPOL Dr. Erwan Agus Purwanto menegaskan komitmen UGM terhadap upaya pembangunan desa baik darisegi gagasan maupun dalam keterlibatan secara langsung ditengah masyarakat.
“Keberpihakan kami jelas kepada masyarakat yang tertinggal dan termarjinalisasi, termasuk masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan. Tidak hanya secara gagasan, UGM juga melakukan kerja nyata di lapangan baik dalam bentuk kegiatan pengabdian oleh para dosen, juga setiap semester kami mengirim mahasiswa untuk KKN di daerah tertinggal,” ujar Erwan.
Terkait persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU desa dan pengelolaan dana desa. Erwan menyebut aspek pengawasan sebagai hal yang krusial untuk menjamin efektivitas pemanfaatan dana desa yang sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat. Ia pun mengajak segenap lapisan masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan UU ini.
“Komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan dengan menggelontorkan banyak dana adalah berita baik. Tapi juga bisa jadi berita buruk jika kucuran dana yang besar ini tidak dikawal dengan baik. PR kita hariini bagaimana mengawal dana desa yang besar iniuntuk sampai kepada tujuannya secara tepat untukkemanfaatan pembangunan pedesaan,” jelas Erwan.
Sekian yang dapat di sampaikan mengenai Kendala Dalam Pengelolaan Dana Desa semoga bisa bermanfaat. untuk membaca info menarik lain nya silakan klik disini
Saya adalah penulis di infopeluangusaharumahan.com yang memiliki minat besar terhadap perkembangan teknologi, khususnya di bidang IT. Selain itu, saya senang dalam proses pembelajaran dan dengan senang hati berbagi berbagai informasi terkait bisnis dan tips terbaru dengan pembaca.