Tugas Pokok Dan Fungsi Pendamping Desa – Berikut dibawah ini ulasan tentang tugas pokok dan fungsi pendamping desa. Ingin tahu dan Penasaran? Yuk simak
Tugas Pokok Dan Fungsi Pendamping Desa
Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan
kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul - fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara
partisipatif dan demokratis - fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan
kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada
kepentingan masyarakat desa - fasilitasi demokratisasi desa
- fasilitasi kaderisasi desa
- fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
- fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan
[community center] di desa dan/atau antar desa - fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan,
serta pelatihan dan advokasi hukum - fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai
dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang
dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel - fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa
secara partisipatif, transparan dan akuntabel - fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa
(BUM Desa) - fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
- fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
Rincian Tugas Pendampingan Desa
Pendampingan Desa yang secara khusus dibiayai oleh Pemerintah pada tahun anggaran 2015 dan ditempatkan di wilayah kabupaten/kota adalah pendamping Desa dan pendamping Teknis.
Pendamping Desa berkedudukan di kecamatan dan dapat ditempatkan di ibukota kecamatan, desa dan/atau antar desa. Pendamping Desa dapat berkualifikasi sarjana dan berkualifikasi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat. Pendamping Desa berkualifikasi lulusan SMA disebut dengan istilah Pendamping Lokal Desa (PL Desa) seluruhnya berkompetensi pemberdayaan masyarakat.
Pendamping Desa berkualifikasi sarjana yang selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Desa dibagi menjadi dua jenis kompetensi pendampingan yaitu kompentensi pemberdayaan masyarakat desa dan kompetensi teknik sipil. Selanjutnya, Pendamping Desa berkualifikasi sarjana disebut dengan istilah Pendamping Desa.
Pendamping Teknis berkedudukan di kabupaten/kota. Pendamping Teknis berkualifikasi sarjana dan dibagi menjadi empat jenis kompetensi pendampingan yaitu: kompentensi pemberdayaan masyarakat desa, manajemen keuangan, teknik sipil, dan usaha kredit mikro. Pendamping Teknis di kabupaten/kota selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendamping Teknis Infrastruktur Desa, Pendamping Teknis Keuangan Desa, Pendamping Teknis Usaha Ekonomi Desa.
BACA : TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENDAMPING DESA
BACA JUGA : PENDAMPING DESA
Di infopeluangusaharumahan.com, saya berperan sebagai seorang penulis yang memiliki ketertarikan besar terhadap perkembangan teknologi, terutama teknologi IT. Saya juga senang belajar berbagai hal dan dengan gembira berbagi banyak informasi tentang bisnis maupun tips terkini dengan pembaca.